Rabu, 30 Mei 2012

                                           Distribusi Pendapatan dan Kekayaan dalam Islam*
Dengan komitmen Islam yang khas dan begitu kuat terhadap persaudaraan manusia juga keadilan social dan ekonomi, maka ketidakadilan pendapatan dan kekayaan bertentangan dengan semangat Islam. Ketidakadilan dalam hal itu bukannya membangun namun akan menghancurkan rasa persaudaraan yang ingin ditumbuhkan oleh Islam. Selain itu, karena berdasarkan Al Qur`an semua sumber daya adalah anugerah dari Allah bagi umat manusia
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [QS Al Baqarah(2):29]
maka tidak ada alasan kekayaan sumber daya tersebut tetap terkonsentrasi pada beberapa pihak saja. Oleh karena itu, Islam menekankan keadilan distributif dan menerapkan dalam sistem ekonominya program untuk redistribusi pendapatan dan kekayaan sehingga setiap individu mendapatkan jaminan standar kehidupan yang manusiawi dan terhormat. Hal inipun selaras dengan perhatian Islam terhadap martabat manusia yang melekat dalam ajaran Islam yaitu sebagai khalifah atau wakil Allah dimuka bumi.
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” [QS Al Baqarah(2):30]
Masyarakat Muslim yang gagal untuk memberikan jaminan standar kehidupan yang manusiawi tidaklah pantas mendapatkan nama `masyarakat Muslim`, sebagaimana Rasulullah menyatakan
`Bukanlah seorang Muslim yang makan hingga kenyang sementara tetangga sebelahnya kelaparan`[1]
`Umar, khalifah kedua, dalam salah satu pidatonya menjelaskan keadilan sistem redistribusi dalam Islam bahwa semua orang memiliki hak yang sama dalam kekayaan yang dimiliki masyarakat, sehingga tidak seorang pun, termasuk Beliau, bisa menikmati hak yang lebih dibandingkan orang lain. Dan seandainya `Umar hidup lebih lama maka ia akan menyaksikan hal tersebut dimana seorang penggembala di bukit San`a sekalipun mendapat bagian kekayaannya.[2] Khalifah `Ali diriwayatkan telah menekankan dalam perkataannya `Allah telah mewajibkan bagi orang-orang yang kaya untuk memberi kepada orang miskin apa yang mencukupi bagi mereka. Apabila orang miskin kelaparan atau tak memiliki pakaian, atau mengalami masalah, maka hal ini terjadi karena orang-orang kaya telah mengambil hak mereka, dan Allah akan membuat perhitungan akan hal tersebut dan menghukum mereka.[3]Para ahli hukum Islam hampir seluruhnya sepakat bahwa adalah tugas dari semua anggota masyarakat Muslim secara umum dan secara khusus orang-orang kaya diantara mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar orang-orang miskin. Dan Apabila orang-orang yang kaya tidak memenuhi amanah ini, padahal mereka memiliki kemampuan untuk itu, maka pemerintah dapat bahkan harus memaksa mereka untuk melaksanakan tanggung jawab mereka.[4]
Program Islam untuk redistribusi kekayaan terdiri dari tiga bagian. Pertama, sebagaimana dibahas sebelumnya, ajaran Islam mengarahkan untuk memberikan pembelajaran atau pemberdayaan kepada para penganggur untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang bisa memberi penghidupan bagi mereka, serta untuk memberikan upah yang adil bagi orang-orang yang sudah bekerja. Kedua, ajaran Islam menekankan pembayaran zakat untuk redistribusi pendapatan dari orang kaya kepada orang miskin[5] yang karena ketidakmampuan atau cacat (secara fisik atau mental, atau faktor eksternal yang diluar kemampuan mereka, misalnya pengangguran), tak mampu untuk memperoleh kehidupan standar yang terhormat dengan tangan mereka sendiri. Dengan redistribusi ini maka akan tercapai kondisi sebagaimana disebutkan oleh Al Qur`an
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu.” [Q Al Hasyr(59):7]
Ketiga, pembagian harta warisan dari orang yang telah meninggal kepada beberapa orang sesuai aturan Islam sehingga menguatkankan dan mempercepat distribusi kekayaan dalam masyarakat.
Konsep Islam tentang keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan, juga konsep keadilan ekonomi tidak mengharuskan semua orang mendapat upah dalam jumlah yang sama tanpa memperdulikan kontribusinya bagi masyarakat. Islam mentoleransi adanya perbedaan dalam pendapatan karena setiap orang tidak memiliki karakter, kemampuan dan pelayanan kepada masyarakat yang sama.
“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia menginggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” [QS Al An`aam(6):165]
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki…” [QS An Nahl(16):165]
“…Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” [QS Az Zukhruf(43):32]
Oleh karena itu, keadilan distributif dalam masyarakat Islami membolehkan adanya perbedaan dalam pendapatan yang sesuai dengan nilai kontribusi atau layanan yang diberikan dimana setiap individu memperoleh pendapatan sesuai dengan nilai social dari layanan yang ia berikan kepada masyarakat. Namun perlu dicatat bahwa jaminan terhadap standar hidup yang manusiawi bagi semua anggota masyarakat melalui pengaturan zakat.
Penekanan ajaran Islam terhadap keadilan distributif begitu tegas sehingga telah ada sebagian Muslim yang meyakini konsep persamaan kekayaan secara absolut. Abu Dzar, seorang sahabat Rasulullah, berpendapat bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk memiliki kekayaan melebihi kebutuhan dasar keluarganya. Namun, kebanyakan sahabat Rasulullah tidak sepakat dengan pandangan ekstrimnya ini bahkan mencoba untuk membujuk Abu Dzar untuk merubah pandangannya.[6] Namun Abu Dzar sekalipun tidak memihak kepada konsep nilai penghasilan yang sama namun Beliau berpendapat tentang kesamaan akumulasi kekayaan. Tentang itu, Abu Dzar pun menegaskan bahwa kesamaan akumulasi kekayaan bisa diraih bila semua kelebihan pendapatan atas kebutuhan mendasar (al-`afwa) dikeluarkan oleh orang tersebut untuk menolong nasib saudara-saudaranya yang kurang beruntung. Meskipun Islam sangat menekankan pentingnya keadilan distributif, namun para ulama Islam sepakat bahwa bila seorang Muslim meraih kekayaannya dengan cara yang benar, dan dari pendapatan dan kekayaannya itu ia telah memenuhi kewajibannya berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dengan membayar zakat dan kontribusi lainnya, maka tidak masalah meskipun ia memiliki kekayaan melebihi saudara Muslim lainnya.[7] Pada kenyataannya, apabila ajaran Islam mengenai halal dan haram dalam memperoleh kekayaan diikuti, prinsip keadilan bagi pekerja dan konsumen diterapkan, pengawasan terhadap redistribusi pendapatan dan kekayaan serta hukum Islam tentang harta waris ditegakkan, maka tidak akan terdapat ketidakadilan dalam pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar