Rabu, 30 Mei 2012



Cilincing
—  Kecamatan  —
Negara  Indonesia
Provinsi Jakarta
Kota Jakarta Utara
Gadis dan pria Indo di pantai Cilincing (tahun 1932)
Kecamatan Cilincing terletak di Jakarta Utara. Kecamatan ini adalah kecamatan dengan terbanyak jumlah kelurahan di Jakarta Utara. Di kecamatan ini terdapat kawasan berikat industri terpadu nasional yang memproduksi konveksi dengan beragam perusahaan baik nasional maupun perusahaan penanaman modal asing.
Kelurahan ini berbatasan dengan Laut Jawa di sebelah utara, Kecamatan Koja di sebelah barat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi di sebelah timur, dan Kecamatan Cakung di sebelah selatan.
Kawasan Cilincing terletak di sebelah timur Pelabuhan Samudera Tanjungpriuk, dewasa ini menjadi sebuah kecamatan, Kecamatan Cilincing, termasuk wilayah Kotamadya Jakarta Utara. Nama Cilincing diambil dari nama anak sungai yang mengalir dari selatan keutara, membelah kawasan tersebut. Cilincing mungkin lengkapnya berasal dari Ci Calincing. Kata Ci, adalah bahasa sunda , yang artinya sungai, seperti Ci Tarum, Ci Liwung, dan Ci Manuk. Cilincing adalah nama jenis pohon, sama dengan belimbing wuluh, averhrhoa Carambola L. Termasuk famili Oxalideae (Fillet 1883 :292). Walaupun letaknya cukup jauh untuk ukuran tiga abad yang lalu, ternyata disana terdapat dua villa, tempat peristirahatan. Yang pertama adalah landhuis Cilincing yang dibangun oleh Justinus Vinck pada tahun 1740 dan sampai sekarang masih dapat dilihat, walaupun keadaannya tidak begitu menggembirakan. Dewasa ini bangunan tersebut dihuni beberapa pensiunan anggota kepolisian, dan dikenal dengan sebutan Rumah Veteran. Yang kedua adalah landhuis Vredestein yang dibangun oleh mantan Gubernur Pantai Utara Jawa, Nicolaas Hartingh, pada tahun 1750. Landhuis yang kedua itu sekarang sudah tidak ada bekas – bekasnya. Dalam sejarah Jakarta, Cilincing memegang peranan cukup penting, karena disanalah pada tanggal 4 Agustus 1811 pasukan balatentara Inggris yang jumlahnya hamper 12.000 orang, mendarat tanpa mendapat perlawanan dari pihak Belanda, yang pada masa itu berada di bawah kekuasaan Perancis (J.R. van Diesen 1889:303)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar